Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Sepasang suami istri di Luwu Timur Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur

Muhammad Yunus
Kamis, 01 September 2022 | 17:16 WIB
Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib
Ilustrasi bayi (unsplash.com/Kelly Sikkema)

25. Karna kasusnya di Polda tidak ada perkembangan, pada 16 Desember 2021, SK Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhannya, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu.

26. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.

27. Nasib keduanya kini di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak.

"Kepada pihak-pihak terkait, mohon bantuannya untuk membantu menegakkan keadilan atas kasus ini," tulis pesan yang beredar di media sosial, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga:5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini