SuaraSulsel.id - Jhon Sumangken Pelaksana Harian Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Kotamobagu membenarkan adanya kasus penikaman oleh narapidana.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, motif penikaman diduga kerena perkara sepele. Sehingga terjadi aksi tikam dengan mengunakan gunting rambut.
Kejadian 2 minggu lalu. Pelakunya bernama R warga Doloduo. Terpidana 7 tahun penjara dengan kasus penganiayaan. Dan korban bernama Y warga Kotamobagu.
Adapun motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Y, hanya karena perkara sepele.
"Pelaku mencurigai korban mengambil peralatan makan milik pelaku yang hilang,” ucap Sumangken, Selasa (30/8/2022).
Kejadian penikaman sulit dicegah karena berada di area privasi Rutan Kotamobagu.
Baca Juga:Laju Kepak Sayap Sayap Patah, Film Ini Tembus 1 Juta Penonton
“Peristiwa penikaman itu kamar tidur yang memang tidak dipasang kamera pengintai atau CCTV,” terangnya.
Atas aksi tersebut, pelaku saat ini diisolasi di ruang tahanan khusus yang gelap yang digunakan sejak zaman Belanda bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat.
Serta dicabut remisi bahkan hak bebas bersyaratnya selama 1 tahun yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) lewat persidangan.
Sementara korban mendapat perawatan oleh dokter khusus rutan.
“Korban saat kejadian langsung ditangani oleh tim kesehatan dan dokter khusus rutan. Dan juga persoalan ini sudah kami mediasikan dengan kedua belah pihak keluarga, dan sudah berdamai. Korban juga sudah bebas berkat remisi yang diterimanya pada 29 Agustus 2022,” tambahnya.
Baca Juga:Sejumlah Tokoh Maju di Pilgub Jawa Barat 2024, Ada Nama Mantan Narapidana Korupsi