Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.
Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).
"Tidak tampak kelim tatto, kelim jelaga, kelim api-api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," rinci Maya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Disimpulkan, Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/27/IV/20022/Forensik Tanggal 06 April 2022 yang di tandatangai oleh dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," jelasnya.
Baca Juga:Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
JPU pun mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup.
Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.
Diketahui, Iqbal dan tiga terdakwa lainnya sedianya menjalani sidang pada 24 Agustus 2022 lalu. Namun ketua majelis hakim meminta diundur karena para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Kejati Sulsel Segera Umumkan Tersangka