Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sidang perdana 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Rabu 31 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.

Diketahui, Iqbal dan tiga terdakwa lainnya sedianya menjalani sidang pada 24 Agustus 2022 lalu. Namun ketua majelis hakim meminta diundur karena para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini