Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Terdakwa lainnya yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal juga dituntut hukuman mati

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:46 WIB
Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Sidang perdana 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Rabu 31 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Iqbal Asnan, terdakwa pembunuhan kasus pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana pada Rabu, 31 Agustus 2022. Ia dan tiga pelaku lainnya dituntut hukuman mati.

Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sidang perdana ini beragendakan terkait pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, terdakwa lainnya yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine. Dalam pembacaan tuntutan, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat, Survei LSI: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang disebut meninggal karena kegagalan sirkulasi. Akibat pendarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.

Dari hasil autopsi dokter forensik ditemukan satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.

Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung. Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.

Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.

Baca Juga:Polda Bali: Pelaku Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Terancam Hukuman Mati

Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini