SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
"Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar, Kamis 2 Juni 2022.
Keputusan tersebut setelah dilakukan operasi intelijen. Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Satpol PP Makassar.
Selain itu, sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto menyatakan berdasarkan hasil ekspose. Maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Satpol PP Dikerahkan untuk Tangkap Pelajar Bolos di Kabupaten Konawe
Karena ditemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017-2020.
Sedangkan untuk modus operandi pada perkara tersebut, bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.
Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas.
"Tapi anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut," ujar Soetarmi.
Kendati demikian, pihaknya belum merinci siapa calon tersangka tersebut. Walaupun sudah ada 30 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:Mengenal Uang Panai: Pengertian dan Plus MInusnya dalam Tradisi Pernikahan Bugis-Makassar
"Kalau kerugian negara sudah ada, tapi kami belum ekspose, sebab masih didalami penyidik. Nilainya kemungkinan akan bertambah karena dimulai sejak 2017 hingga 2020," katanya. (Antara)