KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon

KPK mendalami dugaan korupsi dalam rekomendasi dan persetujuan pembangunan gerai Alfamidi

Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:52 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon
Salah satu jaringan pasar ritel terkemuka di Indonesia, Alfamidi, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - KPK mendalami dugaan korupsi dalam rekomendasi dan persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, dengan memeriksa dua saksi dari PT Midi Utama Indonesia Tbk, yakni Direktur Suantopo Po dan Property Development Director Lilik Setiabudi.

"Dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut, antara lain terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8), untuk tersangka mantan wali kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH); sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Baca Juga:Sejumlah Tokoh Maju di Pilgub Jawa Barat 2024, Ada Nama Mantan Narapidana Korupsi

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan selama kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, tersangka Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta. Menggunakan rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Baca Juga:Mantan Penyidik KPK Singgung Isu Perjudian Online dan Narkoba

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini