Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya

"Selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosannya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Boyke Ledy Watra]

SuaraSulsel.id - Jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 diusulkan maju dari sebelumnya pada bulan November menjadi September 2024. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan, bila pencoblosan dilakukan bulan November, maka akan sulit untuk mewujudkan pelantikan secara serentak dengan hasil pemilu serentak pada Desember 2024.

"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," ujarnya, dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com—Jumat (26/8/2022).

Hasyim juga menjelaskan, jika pencoblosan dilakukan November, maka kesempatan untuk menggugat ke MK akan memakan waktu.

Baca Juga:Istri Sakit Stroke, Ketua KPU Dompu Menikah Siri dengan Anggota Pemungutan Suara, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

Akibatnya, juga bisa bertabrakan dengan pelantikan pemenang pemilu serentak 2024.

"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan Pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," ungkap Hasyim.

Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni soal masa akhir jabatan presiden yang bakal berakhir di Oktober 2024.

Jika Pilkada Serentak 2024 baru dilaksanakan di November, maka dikhawatirkan bisa berdampak pada stabilitas nasional.

"Kalau coblos September, salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat Parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa," kata Hasyim.

Baca Juga:Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi

Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 juga memerlukan perubahan pada UU Pilkada.

Hal ini disebabkan karena dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pilkada Serentak digelar pada November 2024.

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara di-design November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosannya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," ucap Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini