Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo Bebas Dari Penjara

Dewie Yasin Limpo, mantan Anggota DPR RI akhirnya menghirup udara bebas, Kamis, 25 Agustus 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo Bebas Dari Penjara
Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR RI keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 25 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR RI akhirnya menghirup udara bebas, Kamis, 25 Agustus 2022.

Adik dari menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo itu dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sejak tahun 2016.

Dewie keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengenakan pakaian serba pink. Di tangannya ada beberapa karangan bunga.

Eks kader partai Hanura itu terlihat sujud syukur di depan pintu masuk lapas. Air matanya tak terbendung ketika berpamitan dengan petugas lapas.

Baca Juga:Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara, pihak keluarga seperti mantan Kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo terlihat menemani. Adapula beberapa politikus partai Hanura.

Kepala Sub Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Awaluddin Syam mengatakan Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas usai mendapatkan lima kali remisi. Dari remisi itu, masa tahanannya dipotong jadi 8 bulan, 15 hari.

Diantaranya, remisi khusus tahun 2021 1 bulan, remisi umum 2021 2 bulan, remisi khusus 2022 1 bulan, remisi umum 2022 3 bulan, remisi donor darah 2022 1 bulan 15 hari.

"Terakhir itu remisi HUT Kemerdekaan tahun 2022 yakni 4 bulan 15 hari," kata Awaluddin.

Dewie Yasin Limpo pada perayaan HUT 17 Agustus lalu mengaku sangat bersyukur bisa menerima remisi. Ia sudah rindu untuk pulang ke rumah.

Baca Juga:Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun

"Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan," ungkapnya.

Setelah bebas, Dewie mengaku belum memikirkan soal karirnya ke depan. Ia hanya ingin fokus mengurus keluarga terlebih dahulu.

"Waktunya kumpul dengan keluarga. Kangen-kangenan sama anak dan cucu," ujarnya.

Sekadar diketahui, Dewie diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara setelah mengajukan banding.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar. Untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini