Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto Tersangka Korupsi Pengadaan Marka Jalan

Dugaan penggelembungan pengadaan marka jalan tahun 2019

Muhammad Yunus
Senin, 22 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto Tersangka Korupsi Pengadaan Marka Jalan
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Fadly mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Selain itu, mantan kepala dinas memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangka pasal 3 subsider pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Indikator Pencegahan Korupsi di Cilegon Masih Rendah, Pemkot Cilegon Harus Intervensi 7 Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini