SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan. Empat diantaranya adalah auditor BPK.
Mereka adalah AS, JPHM, WIW, dan GG. Satu orang lainnya adalah Edy Rahmat yang saat ini sudah mendekam di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat.
Edy Rahmat disebut sebagai pihak pemberi. Sementara empat auditor BPK adalah penerima.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, mulai tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga:KPK Kembali Tahan Mantan Walikota Cimahi
Alexander menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Empat orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel diduga menerima hadiah dari terpidana Edy Rahmat.
Uang itu diberikan ke salah satu tersangka atas nama Gilang. Tujuannya agar BPK menghapus hasil temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.
Kata Alex, temuan itu berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. BPK menemukan proyek itu anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai dengan pengerjaan.
Agar Pemprov Sulsel bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun anggaran 2019 dan 2022, maka disuaplah auditor.
Baca Juga:Jadi Tersangka Lagi, Ini Kasus yang Menjerat Ajay M Priatna
Alexander menegaskan agar kasus serupa tak terjadi lagi. Apalagi tahun 2022 ini, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan dengan kasus yang sama di Bogor, Jawa Barat.