"Pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polres Pinrang," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara di atas 10 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Nenek di Karangasem Jadi Korban Pemerkosaan Duda di Kampungnya Hingga Meninggal