Hingga Rabu (3/8), Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penembakan oleh Bharada E bukan untuk membela diri. Pernyataan ini menggugurkan penyataan awal yang menyebutkan tembak-menembak dengan alasan membela diri.
"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.
Setelah Bharada E sebagai tersangka, sehari berikutnya penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot sedikitnya 10 perwira Polri dari jabatannya karena melanggar prosedur tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.
Baca Juga:Motif Pembunuhan Brigadir J Jadi Konsumsi Penyidik, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak
Dari 10 perwira tersebut, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol. Benny Ali. Ketiganya dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (pati Yanma) Polri.
Hingga Selasa (9/8), Timsus bentukan Kapolri menyampaikan hasil penyidikan kasus TKP Duren Tiga yang fakta sebenarnya adalah terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Kuat Makruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain tersangka, juga terungkap ada 31 dari 56 personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) karena melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Ketiga puluh satu personel itu diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Di antara 31 orang tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.
Meski fakta peristiwa yang sebenarnya telah terungkap, motif penembakan terhadap Brigadir J masih belum diungkapkan. Seperti kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. (Antara)