Awalnya Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antaranggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Meski telah meninggal, dia pun sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman walau di kemudian hari laporan tersebut dianulir.
Kejanggalan atas tewasnya Brigadir J muncul ketika jenazahnya dikembalikan kepada pihak keluarga diantar oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Sabtu (9/7). Jenderal bintang satu itu melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah dan tidak ada pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga merasa diintimidasi.
Pihak keluarga pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat mendapatkan kesempatan melakukan penyuntikan formalin. Di tubuh Brigadir J tidak hanya terdapat luka bekas tembakan, tetapi juga ada luka diduga karena sayatan di mata, bibir, jari tangan, dan kaki diduga dirusak.
Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Senin (18/7).
Baca Juga:Motif Pembunuhan Brigadir J Jadi Konsumsi Penyidik, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak
Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, keluarga meminta untuk autopsi ulang demi keadilan.
Laporan pihak keluarga diproses Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7), pihak keluarga dipanggil oleh Tim Khusus Polri untuk gelar perkara, hingga Polri kabulkan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.
Bedol Deso
Pada hari yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Senin (18/7), melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dengan tujuan agar penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Pada hari Rabu (20/7), Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah oleh Timsus terus bergulir. Setelah autopsi ulang pada hari Rabu (27/7), pada tanggal 1 Agustus 2022 tim penyidik Bareskrim Polri melakukan uji balistik di TKP Duren Tiga untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.