Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Perintahkan Penembakan Brigadir J

Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Perintahkan Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara itu, Selasa, tim Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber. Pemeriksaan tersebut diketahui tidak berlangsung lama yakni sekitar 30 menit.

Taufan menjelaskan permintaan keterangan siber melengkapi bahan yang telah dikumpulkan. Semua bahan dan keterangan tersebut akan dianalisis secara internal untuk kemudian dibuat kesimpulan.

"Bahannya tentu saja semakin banyak memberikan informasi dan data-data yang memperjelas masalah ini," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menggunakan skenario urutan waktu sendiri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Terkait adanya perbedaan keterangan Bharada E di awal dan setelahnya, hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus itu.

"Kami belum bisa simpulkan saat ini," ujar Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini