SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru. Pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Saat ini sejumlah wartawan sudah berkumpul di Mabes Polri. Menunggu kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman sesuai jadwal akan dilaksanakan setelah salat magrib waktu Jakarta.
Live streaming Kapolri umumkan tersangka baru bisa ditonton di link berikut:
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menjadwalkan pemeriksaan dengan meminta keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022). Berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.
"Kami sedang mencari jadwal yang pasti dan sedang bernegosiasi. Tapi sebisa mungkin di Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Mengutip Antara, terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Taufan enggan memberitahu. Karena hal tersebut masuk ke ranah penyelidikan.
Sebelum jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik dengan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Rabu (10/8). Agenda tersebut sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali karena permintaan dari Polri.
"Kami sangat berharap timsus maupun penyidik Mabes Polri supaya agenda besok yang sudah disepakati betul-betul dipenuhi agar tidak tertunda-tunda," imbuhnya.
Sementara itu, Selasa, tim Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber. Pemeriksaan tersebut diketahui tidak berlangsung lama yakni sekitar 30 menit.
Taufan menjelaskan permintaan keterangan siber melengkapi bahan yang telah dikumpulkan. Semua bahan dan keterangan tersebut akan dianalisis secara internal untuk kemudian dibuat kesimpulan.
"Bahannya tentu saja semakin banyak memberikan informasi dan data-data yang memperjelas masalah ini," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menggunakan skenario urutan waktu sendiri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Terkait adanya perbedaan keterangan Bharada E di awal dan setelahnya, hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus itu.
"Kami belum bisa simpulkan saat ini," ujar Anam.