Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Saya Yakin Ada Tersangka Lain

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Saya Yakin Ada Tersangka Lain
Irjen Pol. Ferdy Sambo

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Baca Juga:Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Mabes Polri: Kami Akan Tangkap dan Tahan di Rutan Bareskrim

Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga:Ditahan dengan Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini