Sebelumnya Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua Bagi SDM Kesehatan yang dilaksanakan pada 29 Juli.
Hal ini dilakukan karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. (Antara)