Warga Sulawesi Utara Dipenjara 61 Hari, Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Oleh Polisi

Kasus sudah masuk sidang kode etik

Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Warga Sulawesi Utara Dipenjara 61 Hari, Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Oleh Polisi
Hadijah Maskun (kerudung merah muda) didampingi kuasa hukum, menuntut agar Polres Bolsel menindak tegas oknum polisi yang merekayasa kasus narkoba. Sehingga ia dikurung penjara 61 hari [BeritaManado.com]

Hal ini memicu konflik dari pelapor Hadija Maksun (48) dan keluarga yang merasa Polres Bolsel mencoba melindungi terlapor. Kericuhan pun pecah saat sidang baru akan dimulai.

Konflik dipicu ketika sejumlah polisi melarang keluarga mengikuti jalannya sidang. Karena sidang akan digelar tertutup.

Mendapat perlakuan yang menurut keluarga tak sesuai aturan, mereka kemudian berteriak-teriak histeris. Karena merasa sidang kode etik terkesan melindungi oknum anggota yang merekayasa kasus narkoba. Hingga Hadija Maksun dijebloskan ke balik jeruji selama 61 hari sejak Desember 2021.

“Ini ada yang tidak beres, pihak Polres Bolsel dalam hal ini pak Kapolres seperti melindungi oknum anggota (Terlapor). Ada apa? Apakah karena duit? Sehingga Kapolres melindungi yang bersangkutan? Kami minta kejelasan atas kasus ini,” kata salah satu keluarga Safira Maksun, sambil berteriak histeris serta membanting-banting dirinya di depan Wakapolres selaku pimpinan sidang kode etik.

Baca Juga:Tim Khusus Bentukan Kapolri akan Sampaikan Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Hampir satu jam kericuhan berlangsung akhirnya bisa teratasi setelah sejumlah anggota dan pihak pengacara korban, membujuk keluarga untuk tetap tenang.

Namun, sidang akhirnya ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) hari ini.

Secara terpisah, Wakapolres Bolsel Kompol Dadang saat dikonfirmasi alasan melarang keluarga masuk ke lokasi sidang karena bahwa sidang kode etik berlangsung tertutup.

“Kami hanya mengundang saksi, sidang ditunda lantaran tidak dibuka untuk umum dan bersifat tertutup,” kata Dadang.

Lanjutnya, sesuai peraturan Kapolri sidang kode etik polisi secara terbuka untuk kasus narkoba itu tidak berlaku, karena sudah berkoordinasi dengan AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut.

Baca Juga:Respon Kasus Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab, Disdikpora Bantul: BK Bukan Polisi Sekolah

“Itu tertutup karena atas perintah AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut, dan sidang kami tunda untuk selanjutnya diagendakan kembali,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini