Pelaku diamankan di rumahnya, sehari setelah video itu viral. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Satu Warga Meninggal Dunia Dalam Kebakaran di Bulukumba, Andi Sudirman Kirim Bantuan