Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE

Mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:47 WIB
Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Untuk itu, katanya, pembatasan akses internet harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.

Terakhir, ujar dia, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE. (Antara)

Baca Juga:Diduga Miliki Keterangan Penting, Komnas HAM Bakal Periksa ART Irjen Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini