Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f yakni, rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.
Dikonfirmasi, Kepala Biro Umum Universitas Hasanuddin Jursum Tahir mengatakan akan segera memperbaiki undakan jalan tersebut. Pihaknya akan melakukan pengasapalan sehingga tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
"Segera kita benahi. Hari ini kami akan segera melakukan penebalan dengan mengaspal jalan sekitar 30 meter," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Muhadjir Effendy: Kalau Unhas Tidak Bisa, Nanti Saya Cari Perguruan Tinggi Lain