Golkar Sulsel Tambah Panas, Taufan Pawe Polisikan Kadir Halid Terkait Surat Palsu dan Pengrusakan Kantor

Internal Golkar Sulsel bergejolak. Pengurusnya saling lapor ke polisi.

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:14 WIB
Golkar Sulsel Tambah Panas, Taufan Pawe Polisikan Kadir Halid Terkait Surat Palsu dan Pengrusakan Kantor
Wali Kota Parepare Taufan Pawe / [Foto : Instagram Taufan Pawe]

SuaraSulsel.id - Internal Golkar Sulsel bergejolak. Pengurusnya saling lapor ke polisi.

Kini giliran ketua DPD I Golkar Sulsel yang melawan balik. Taufan Pawe akan melaporkan Ketua Harian Partai Golkar Kadir Halid ke polisi.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.

"Iya, betul. Laporan terkait dugaan dokumen palsu dan pengrusakan," ujar Hasnan, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga:Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik

Hasnan mengatakan, kliennya berencana melaporkan Kadir Halid dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin. karena diduga memalsukan dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Kadir Halid.

Kadir Halid adalah Ketua Harian DPD I Golkar. Namun,  Kadir Halid dianggap tidak berhak menerbitkan surat. Apalagi menandatangani surat menggunakan stempel Partai Golkar.

"Klien kami menilai ketua harian tidak berwenang untuk menerbitkan dan menandatangani surat pakai stempel Golkar," kata Hasnan.

Surat itu juga diedarkan melalui media sosial. Artinya, kata Hasnan, ada pula pelanggaran secara elektronik.

Baca Juga:Nurdin Halid Akan Lapor Polisi, Taufan Pawe: Apa Boleh Buat, Saya Sudah Siap Dengan Pembelaan

Laporan lain karena pengrusakan di Kantor DPD Golkar, pekan lalu. Kantor yang terletak di Jalan Amannagappa itu dimasuki oleh orang yang tak dikenal.

Kata Hasnan, ada kelompok orang yang tak dikenal itu sudah masuk ke kantor Golkar pada malam hari. Mereka merusak pintu dan gembok pagar. 

"Pintu didobrak dan pagar dirusak. Ada seperti bodyguard yang dobrak paksa pintu ruangan rapat," bebernya.

Sekadar diketahui, Taufan Pawe dilaporkan terlebih dahulu oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.

Wali Kota Parepare itu dilaporkan ke Polda Sulsel pada hari Senin 25 Juli 2022. Terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Nurdin, Syahrir Cakkari mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini