Golkar Sulsel Tambah Panas, Taufan Pawe Polisikan Kadir Halid Terkait Surat Palsu dan Pengrusakan Kantor

Internal Golkar Sulsel bergejolak. Pengurusnya saling lapor ke polisi.

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:14 WIB
Golkar Sulsel Tambah Panas, Taufan Pawe Polisikan Kadir Halid Terkait Surat Palsu dan Pengrusakan Kantor
Wali Kota Parepare Taufan Pawe / [Foto : Instagram Taufan Pawe]

"Ada pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Klien kami keberatan soal pernyataan di media elektronik, yang isinya "otak mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid".

Syahrir mengaku Nurdin Halid dan Kadir Halid merasa sebagai korban dari kasus pencemaran nama baik ini.

Kasus ini dimulai karena kericuhan di kantor DPD Golkar Sulsel, pekan lalu. Penyebabnya karena pengurus DPD, Kadir Halid hendak menggelar rapat pleno, tapi dihalang-halangi oleh kubu ketua AMPG, Rahman Pina.

Kadir Halid tetap memaksa masuk dan menggelar pleno dengan sejumlah pengurus lainnya. Salah satu hasil rapat pleno itu adalah adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe.

Baca Juga:Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik

Hasil pleno itu kemudian direspon oleh Taufan Pawe. Taufan mengatakan bahwa dalang mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid.

"Pada tanggal 22 direspon oleh Taufan Pawe dan mengatakan otak dari mosi tidak percaya ini adalah Nurdin Halid. Tudingan itu dibantah oleh klaim kami," kata Syahrir.

Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan somasi. Isinya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Taufan Pawe soal pernyataannya di media.

"Tapi sampai pada waktu 1x24 jam, atau 23 Juli 2022 untuk mengklarifikasi, tidak ada. Tidak juga ada permohonan maaf dari beliau," beber Syahrir.

Karena tidak adanya itikad baik dari Taufan Pawe, Nurdin Halid memilih jalur hukum. Laporan ke polisi dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga:Nurdin Halid Akan Lapor Polisi, Taufan Pawe: Apa Boleh Buat, Saya Sudah Siap Dengan Pembelaan

"Pasal ini kalau bisa dibuktikan nanti maka terlapornya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini