11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat

Pada semester I tahun 2022 terdapat delapan register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti

Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 17:01 WIB
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan delapan usulan sanksi kepada 11 hakim pada semester I tahun 2022. Karena mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Pada semester I tahun 2022 terdapat delapan register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari delapan register yang terbukti tersebut, KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, tiga di antaranya merupakan sanksi berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu tujuh hakim dijatuhi sanksi ringan, satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Serta pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.

Baca Juga:Menelusuri Jejak Rel Kereta Api Belanda di Kota Makassar, Beroperasi Tahun 1923-1930

Sementara itu, usulan sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun yang dijatuhkan kepada seorang orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena (mereka) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ucap Joko.

Adapun rincian pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh masing-masing hakim yang memperoleh sanksi berat, yakni menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti yang rinci sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

Baca Juga:DPMPTSP Sulsel Kolaborasikan 24 UMKM Dengan Perusahaan Besar di Makassar

Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 184 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dengan rincian 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.

“Namun, tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan. Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan, hanya 85 orang yang hadir, sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan,” kata Joko. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini