SuaraSulsel.id - Dua kasus tindak pidana pemerkosaan terjadi di Muna dan Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara pekan ini.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, persetubuhan dan pencabulan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Muna.
Pelaku LU tega memperkosa putrinya berumur 16 tahun. Masih duduk di Kelas II SMA. Aksi biadab LU dilakukan di kebun sebanyak enam kali. Kejadian terakhir pada 29 Juni 2022.
LU mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya. Ia pun tidak mampu menahan birahinya dan langsung mengajak anaknya ke kebun.
Baca Juga:Bursa Kerja Sulawesi Tenggara Siapkan 1.828 Lowongan Kerja di Sejumlah Perusahaan
"Kejadiannya di kebun sejak awal tahun 2022," kata LU, Kamis (21/7/2022).
Sementara itu, di Muna Barat, dua pemuda dari Desa Labukolo, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat berinisial E (18) dan N (19) yang melakukan pemerkosaan terhadap rekannya, P (19). Keduanya memperkosa korban di semak-semak pada 14 Juli lalu sekira pukul 22.00 Wita.
"Saya hanya diajak oleh N. Saya juga ikut melakukan pemerkosaan sekali," kata N.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha menerangkan, modus ayah yang menyetubuhi anaknya dengan cara mengajak ke kebun yang kemudian membujuk untuk berhubungan badan.
"Usai berhubungan, tersangka LU mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dan kantor polisi," kata Alamsyah.
Baca Juga:10 Nyawa Warga Sipil Melayang, Moeldoko Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Serangan KKB di Nduga
Korban sendiri sudah lupa kapan kejadiannya. Namun, terakhir kalinya pada 29 Juni lalu. Korban yang sudah muak dengan kelakuan ayahnya, berinisiatif melaporkan ke polisi. Korban membuat surat yang isinya menyampaikan perbuatan pencabulan ayahnya dan melempar surat ke Mapolsek Kabawo.
"Surat yang dilempar korban itu didapat oleh anggota dan menjadi petunjuk. Dari situlah, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, LU," ungkapnya.
Adapun alat bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban dan satu lembar kain warna merah bermotif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak JO pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara modus pemerkosaan yang terjadi di Muna Barat, kedua tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura disuruh oleh pacarnya.
Korban pun ikut. Namun, tiba di lokasi, pacarnya tidak ada. Kedua tersangka langsung menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Tetapi, karena diancam menggunakan pisau, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kedua tersangka bergantian memperkosa korban," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa switer, celana panjang lejing dan pakaian dalam. Kedua tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.