Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Kumpulkan Rp1,2 Triliun Lebih

5.958 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Juli 2022 | 05:30 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Kumpulkan Rp1,2 Triliun Lebih
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)

Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomo 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti.

Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif perpajakan akan dikenakan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini