SuaraSulsel.id - Mutasi atau pergeseran jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang lumrah. Namun, bagaimana jika seorang PNS dimutasi hingga empat kali dalam sebulan?
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bansuhari Said, seorang PNS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dimutasi hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan.
Saat ini ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala bidang.
Baca Juga:Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
Bansuhari awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Bappeda Kabupaten Takalar. Tiba-tiba, ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada akhir Januari 2022.
"Tujuh hari kerja di Dinas Lingkungan Hidup, keluar lagi SK. Saya dimutasi ke Diskominfo dengan status non job tepatnya 4 Februari 2022," kata Bansuhari saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Bansuhari mengaku awalnya berusaha menerima saat dibebastugaskan dari jabatannya dan digeser ke Diskominfo.
Namun, ia heran sebab di hari yang sama pada tanggal 4 Februari itu, ia kembali mendapat SK mutasi ke kantor kecamatan.
"Di hari dan tanggal yang sama, saya kembali terima SK mutasi ke kantor camat Sanrobone. Non job juga. Saya kaget ada apa ini?," ungkapnya.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Jemaah Haji Divaksin Booster Sebelum Dijemput Keluarga
Sejak saat itu, ia sadar ada yang tidak beres di instansi tempatnya bekerja. Bansuhari lalu melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN melakukan investigasi bahkan datang langsung ke Kabupaten Takalar menemui Baperjakat. Hasilnya, Bansuhari dinyatakan tidak bersalah.
KASN lalu mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Takalar agar mengembalikan Bansuhari ke jabatannya semula atau jabatan yang setara dengan pangkatnya.
"Dalam rekomendasi itu berisi bahwa mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur. Isinya mengembalikan saya ke jabatan semula atau yang setara," ujarnya.
Namun, ternyata Pemkab Takalar tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. BKD berdalih, jabatan eselon III tidak ada yang lowong.
Pemkab Takalar berjanji akan mengembalikan jabatan Bansuhari dan setelah asesmen untuk jabatan eselon II dilakukan. Namun pada 4 April lalu, Pemkab Takalar justru melakukan promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III.
Bansuhari kembali menanyakan progres rekomendasi tersebut ke KASN. Sayangnya, ia tak mendapat jawaban pasti.
Bansuhari lalu melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Sulsel. Ia melaporkan pemkab Takalar soal mal administrasi mutasi dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.
Pada tanggal 6 Juli 2022, KASN kembali mengeluarkan surat penegasan soal tindak lanjut rekomendasi pada bulan Februari lalu. Isinya, Pemkab akan dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pemkab Takalar diberi waktu 10 hari dari tanggal 6 Juli 2022 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yakni mengembalikan Bansuhari ke jabatan yang sesuai dengan pangkatnya.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yakni Pemkab Takalar tidak akan lagi mendapat rekomendasi untuk melakukan lelang jabatan atau uji kompetensi pegawai.
"Tapi sampai 10 hari terakhir, rekomendasi KASN itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Takalar," ungkapnya.
Bansuhari mengaku awalnya tidak tahu menahu alasan kenapa bisa mendapat SK mutasi hingga tiga kali. Belakangan diketahui kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai kepala bidang.
Saat itu, Pemkab hendak melakukan kerjasama dengan perusahaan untuk penanganan sampah. Namun di dalam MoU itu, ada poin yang tidak sesuai dengan aturan.
Basuhari menyarankan agar MoU direvisi karena bisa berdampak ke hukum. Biro Hukum Pemprov Sulsel juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar kerjasama itu dibatalkan.
"Saya berusaha melindungi pimpinan saya dari kasus hukum karena MoU itu ada di bidang saya," tegasnya.
Masalah lain karena retribusi sampah yang dipungut oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Basuhari menyarankan agar retribusi dipungut langsung oleh Pemda agar bisa jadi pendapatan asli daerah.
"Seminggu setelah pembahasan itu saya langsung non job. Belakangan retribusi sampah kembali dipungut oleh Pemda karena dinilai tak sesuai aturan," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Nani mengaku sudah menyampaikan hasil rekomendasi KASN itu ke Bupati, Syamsari Kitta. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi.
"Sudah diserahkan ke pak Bupati tapi belum ada petunjuk. Kami juga tidak bisa paksakan," jawabnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing