Bupati Takalar Akan Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Mutasi pegawai berkali-kali dalam kurun waktu satu bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB
Bupati Takalar Akan Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Bupati Takalar Syamsari Kitta saat menerima penghargaan Manggala Karya Kencana di BKKBN [suaraSulsel.id/Istimewa]

Bansuhari kembali menanyakan progres rekomendasi tersebut ke KASN. Sayangnya, ia tak mendapat jawaban pasti.

Bansuhari lalu melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Sulsel. Ia melaporkan pemkab Takalar soal mal administrasi mutasi dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.

Pada tanggal 6 Juli 2022, KASN kembali mengeluarkan surat penegasan soal tindak lanjut rekomendasi pada bulan Februari lalu. Isinya, Pemkab akan dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Pemkab Takalar diberi waktu 10 hari dari tanggal 6 Juli 2022 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yakni mengembalikan Bansuhari ke jabatan yang sesuai dengan pangkatnya.

Baca Juga:Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yakni Pemkab Takalar tidak akan lagi mendapat rekomendasi untuk melakukan lelang jabatan atau uji kompetensi pegawai.

"Tapi sampai 10 hari terakhir, rekomendasi KASN itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Takalar," ungkapnya.

Bansuhari mengaku awalnya tidak tahu menahu alasan kenapa bisa mendapat SK mutasi hingga tiga kali. Belakangan diketahui kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai kepala bidang.

Saat itu, Pemkab hendak melakukan kerjasama dengan perusahaan untuk penanganan sampah. Namun di dalam MoU itu, ada poin yang tidak sesuai dengan aturan.

Basuhari menyarankan agar MoU direvisi karena bisa berdampak ke hukum. Biro Hukum Pemprov Sulsel juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar kerjasama itu dibatalkan.

Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Jemaah Haji Divaksin Booster Sebelum Dijemput Keluarga

"Saya berusaha melindungi pimpinan saya dari kasus hukum karena MoU itu ada di bidang saya," tegasnya.

Masalah lain karena retribusi sampah yang dipungut oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Basuhari menyarankan agar retribusi dipungut langsung oleh Pemda agar bisa jadi pendapatan asli daerah.

"Seminggu setelah pembahasan itu saya langsung non job. Belakangan retribusi sampah kembali dipungut oleh Pemda karena dinilai tak sesuai aturan," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Nani mengaku sudah menyampaikan hasil rekomendasi KASN itu ke Bupati, Syamsari Kitta. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi.

"Sudah diserahkan ke pak Bupati tapi belum ada petunjuk. Kami juga tidak bisa paksakan," jawabnya singkat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini