KASN melakukan investigasi bahkan datang langsung ke Kabupaten Takalar menemui Baperjakat. Hasilnya, Bansuhari dinyatakan tidak bersalah.
KASN lalu mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Takalar agar mengembalikan Bansuhari ke jabatannya semula atau jabatan yang setara dengan pangkatnya.
"Dalam rekomendasi itu berisi bahwa mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur. Isinya mengembalikan saya ke jabatan semula atau yang setara," ujarnya.
Namun, ternyata Pemkab Takalar tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. BKD berdalih, jabatan eselon III tidak ada yang lowong.
Baca Juga:Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
Pemkab Takalar berjanji akan mengembalikan jabatan Bansuhari dan setelah asesmen untuk jabatan eselon II dilakukan. Namun pada 4 April lalu, Pemkab Takalar justru melakukan promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III.
Bansuhari kembali menanyakan progres rekomendasi tersebut ke KASN. Sayangnya, ia tak mendapat jawaban pasti.
Bansuhari lalu melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Sulsel. Ia melaporkan pemkab Takalar soal mal administrasi mutasi dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.
Pada tanggal 6 Juli 2022, KASN kembali mengeluarkan surat penegasan soal tindak lanjut rekomendasi pada bulan Februari lalu. Isinya, Pemkab akan dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pemkab Takalar diberi waktu 10 hari dari tanggal 6 Juli 2022 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yakni mengembalikan Bansuhari ke jabatan yang sesuai dengan pangkatnya.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Jemaah Haji Divaksin Booster Sebelum Dijemput Keluarga
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yakni Pemkab Takalar tidak akan lagi mendapat rekomendasi untuk melakukan lelang jabatan atau uji kompetensi pegawai.