Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.

Pakar Transportasi Universitas Negeri Makassar Qadriathy mengatakan, masyarakat pada umumnya belum bisa membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, keduanya sangat berbeda.

"Makanya orang asal pakai. Mereka anggap sepeda listrik itu sama saja sepeda motor listrik, padahal beda," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia menjelaskan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 54 tahun 2020 yang berisi tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga:Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang

Sementara, sepeda motor listrik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Dari kedua aturan itu memiliki fungsi dan aturan kendaraan yang berbeda. Baik itu kecepatan maupun syarat-syarat pengendara.

Kata Qadriathy, sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Sementara sepeda motor listrik lebih dari itu.

Oleh karena itu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di sekitar kompleks perumahan. Bukan di jalan raya.

"Kenapa dilarang beroperasi di jalan raya karena dia bisa menghambat jalur kendaraan orang lain. Itu rawan kecelakaan," ungkapnya.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Tolak Pembangunan Rel Kereta Api di Atas Tanah: Melanggar Tata Ruang dan Menimbulkan Banjir

Dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.

Masalah yang ada di Kota Makassar, menurut Qadriathy adalah sepeda listrik dominan dipakai oleh pelajar. Jarak zonasi antara rumah dan sekolah yang lebih dekat membuat sepeda listrik cukup diminati.

"Orang tua asal beli padahal ini cukup dikhawatirkan bisa menyumbang lakalantas karena salah tempat operasi," ucapnya.

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai oleh anak yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun harus dilengkapi dengan helm dan jaket.

Namun di Makassar aturan itu tidak berlaku. Hampir semua anak yang menggunakan sepeda listrik usianya ternyata di bawah 12 tahun dan tanpa memakai helm.

Ia pun mendukung jika polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena menurutnya itu ilegal.

Qadriathy juga meminta agar polisi melakukan teguran ke dealer atau pabrik sepeda listrik. Sebelum melakukan penjualan, mereka harus mengedukasi pembeli terlebih dahulu. Jangan asal mengejar target penjualan.

"Itu ilegal. Jadi memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur tapi harus dipisahkan demi keselamatan berkendara," ujarnya.

Seperti diketahui, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pemilik sepeda listrik yang masih kukuh beroperasi di jalan raya. Apalagi sepeda listrik marak digunakan oleh anak di bawah umur.

Polisi sementara ini sedang mendata sisa stok barang sepeda listrik di penjual. Tujuannya untuk menekan jumlah sepeda listrik sampai ke tangan konsumen.

Menurutnya, sisa stok di penjual itu hanya boleh dijual dengan tujuan tertentu. Seperti untuk petugas parkir, tempat wisata, atau perkantoran.

"Nanti kami akan minta data pembelinya dan akan ditelusuri oleh polisi," kata Zulanda.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini