5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

Berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P21

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:23 WIB
5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang
Sejumlah barang bukti kosmetik ilegal hasil sitaan dirilis BPOM Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melanjutkan perkara kasus dugaan kosmetik ilegal. Kepada lima orang tersangka setelah berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara tersangka ditanyakan layak dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami, Kamis 14 Juli 2022.

Tersangka masing-masing berinisial HCW (25), H (28), HM (31), HH (22), dan F (26). Kelima tersangka tersebut akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Menurut Soetarmi, saat ini JPU berdasarkan ketentuan KUHP masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel.

Selain dari lima tersangka, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial NI alias ST dari penyidik, setelah hasil pengembangan kasus termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) yang diterima JPU Kejati pada 17 Juni 2022.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kakatua, Makassar pada Rabu, 20 April 2022.

Dari penggerebekan itu, ditemukan puluhan kosmetik ilegal seperti tonik, krim wajah, cairan pembersih muka, beserta bahan baku dan wadah kosmetik kosong serta lembaran label merek ilegal siap edar. Ruko tersebut berkedok salon kecantikan sebagai modus menjual produk ilegalnya.

Baca Juga:Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Sementara itu, data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar merilis penemuan produk ilegal hingga Juni 2022, tercatat barang bukti disita hasil operasi sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetik 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, dan produk suplemen kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini