Sulawesi Selatan Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku, Penularan Terus Terjadi

Ratusan hewan ternak di Sulawesi Selatan positif terinfeksi peyakit mulut dan kuku

Muhammad Yunus
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:08 WIB
Sulawesi Selatan Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku, Penularan Terus Terjadi
Ilustrasi: Kerbau putih pada perayaan Rambu Solo oleh keluarga beragama Islam di Tana Toraja [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ratusan hewan ternak di Sulawesi Selatan positif terinfeksi peyakit mulut dan kuku (PMK). Sulsel kini masuk kategori zona merah.

Kepala Dinas Peternakan Sulawesi Selatan Nurlina Saking mengatakan, ada 173 ternak jenis kerbau dan sapi terkonfirmasi positif PMK hingga saat ini. Paling banyak di Toraja Utara.

"Hingga hari ini, kasus di Toraja Utara 110 ekor dan Tana Toraja ada 28 ekor. Di Bone ada 22 ekor, Bantaeng 10 ekor, Jeneponto 2 ekor dan Makassar 1 ekor," kata Nurlina, Kamis, 14 Juli 2022.

"Lima ekor ternak dinyatakan mati. 3 di Bantaeng dipotong bersyarat," lanjutnya.

Baca Juga:Pemprov Sulsel: Jumlah Desa Sangat Tertinggal Sulsel Turun Dari 38 Menjadi 11

Kasus pertama PMK di Sulawesi Selatan terdeteksi pada 4 Juli 2022. Saat itu dilaporkan ada 7 ekor kerbau di pasar hewan Bolu, Toraja Utara, yang bergejala ke PMK.

Balai Besar Veteriner kemudian mengambil sampel tujuh hewan tersebut. Hasilnya semua positif.

Penularan terus terjadi. Penyakit ternak menular hingga ke Kabupaten Tana Toraja, Bone, Bantaeng, Jeneponto, dan Makassar.

"Awalnya kita berharap Sulsel bisa tetap hijau tapi ternyata tidak. Saat ini kita zona merah," sebutnya.

Untuk menekan penularan, Nurlina mengaku akan segera menggelar vaksinasi. Sulsel sudah mendapat 15.000 stok vaksin dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Bocah Sulsel Ini Bermimpi Jadi Pebulutangkis Profesional Layaknya Akane Yamaguchi

Saat ini sembilan kabupaten juga sudah menyatakan lockdown atau karantina wilayah. Mereka menutup lalu lintas untuk hewan ternak.

Yakni Kabupaten Bone, Enrekang, Tana Toraja, Bantaeng. Kemudian, Toraja Utara, Jeneponto, Pinrang, Wajo, dan Soppeng.

Pihaknya juga mengusulkan ke pemerintah pusat agar ada ganti rugi ke peternak. Satu ekor ternak yang terjangkit mendapat kompensasi senilai Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.

"Tapi ini pemotongan bersyarat. Ternaknya harus dimusnahkan," ucapnya.

Kata Nurlina, hewan yang terjangkit PMK bisa saja dikonsumsi. Asal bagian kaki dan kepalanya dibuang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini