Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Dilarang Ke Luar Negeri

Kasus akan diungkap ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Juli 2022 | 15:55 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Dilarang Ke Luar Negeri
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat dimobilnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan telah mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Adapun pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa. Sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

Baca Juga:KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK.

Ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis (30/6).

Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca Juga:KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini