Ibu itu mengaku dianiaya oleh ayah pelaku. Karena uang yang seharusnya dikirim untuknya dipinjamkan ke korban. Mendengar hal tersebut pelaku emosi.
Pelaku lalu mengajak satu orang rekannya untuk mendatangi korban. Terjadilah aksi pengeroyokan tersebut.
Akibat kejadian itu, kata Sayid, korban mengalami memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek dibagian mulut. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Baca Juga:Kerbau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Toraja Terus Bertambah, Petugas Mengaku Kewalahan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing