Remaja di Toraja Disiksa, Pelaku Masukkan Pecahan Kaca ke Mulut Korban

Polisi sudah tangkap dua orang pelaku

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:34 WIB
Remaja di Toraja Disiksa, Pelaku Masukkan Pecahan Kaca ke Mulut Korban
Ilustrasi: pecahan kaca di Musala Roudhatul Falah, Jakarta Timur. (dokumen polisi)

SuaraSulsel.id - Seorang remaja berinisial JZ (17 tahun) di Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyiksaan. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Di dalam video terlihat korban didatangi oleh dua orang pelaku. Mulut dan tangan korban langsung diikat.

Tidak berdaya, pelaku memukuli korban berulang kali.

Korban juga sempat dicekik oleh satu orang pelaku. Satunya lagi yang merekam.

Baca Juga:Kerbau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Toraja Terus Bertambah, Petugas Mengaku Kewalahan

Pelaku lalu memasukkan pecahan kaca ke mulut korban. Akibatnya mulut korban luka hingga robek.

Kasatreskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua orang pelaku. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.

"Sudah. Sudah kita amankan pelaku berinisial RP (15) dan ML (19). Sedang dalam pemeriksaan," ujar Sayid saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.

Sayid mengatakan korban disiksa secara sadis. Ia mengalami luka di sejumlah tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

Penyebabnya karena kesalahpahaman. Kata Sayid, pelaku mendapat telepon dari ibunya di Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:Mendadak Viral! Dewi Tandirerung, Mahasiswi Fisika Ini Juga Bekerja sebagai Sopir Angkot

"Motifnya karena kesalahpahaman. Jadi ibu pelaku menelpon kalau dia dianiaya oleh suaminya. Karena pinjamkan uang ke korban," ungkapnya.

Ibu itu mengaku dianiaya oleh ayah pelaku. Karena uang yang seharusnya dikirim untuknya dipinjamkan ke korban. Mendengar hal tersebut pelaku emosi.

Pelaku lalu mengajak satu orang rekannya untuk mendatangi korban. Terjadilah aksi pengeroyokan tersebut.

Akibat kejadian itu, kata Sayid, korban mengalami memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek dibagian mulut. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini