Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK

Saksi kasus dugaan suap yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:47 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas di Pemerintahan Kota Ambon, Maluku, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dua kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

"Hari ini, dua kepala dinas di Pemkot Ambon diperiksa sebagai saksi tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku," kata dia, Selasa 12 Juli 2022.

Selain dua kepala dinas tersebut, Ali menyampaikan KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) PUPR Kota Ambon Chandra Futwembunn, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, Sekretaris Pribadi Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa, dan wiraswasta Hendri Khoerniawan.

Baca Juga:Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard selaku Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, yang salah satunya adalah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang toko ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya, surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard selanjutnya meminta adanya penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca Juga:Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya

Lalu, khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel tersebut, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini