Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan

Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Juli 2022 | 09:14 WIB
Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP1]

SuaraSulsel.id - Tujuh pekerja lanside di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mengeluh.

Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

Namun, semenjak pandemi hingga saat ini, mereka hanya diupah Rp500 ribu setiap bulan di bandara yang berstatus internasional.

Salah satu pekerja, Amiruddin mengaku selama ini mereka bertujuh bertugas untuk membersihkan parkiran di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun semenjak pandemi, jam kerja mereka dikurangi.

Baca Juga:Ini 5 Kota dengan Jumlah Freelancers Terbanyak di Indonesia

Mereka hanya bekerja lima hari dalam sebulan. Akibatnya upah yang mereka terima juga tidak sesuai harapan.

"Sejak pandemi Covid-19, gaji sudah berkurang begitu pun jam kerja. Padahal sebelumnya UMP. Sekarang sisa Rp500 ribu," ujar Amiruddin.

Ia mengaku aktivitas di bandara Sultan Hasanuddin saat ini sudah normal. Semua penerbangan rute sudah dibuka.

Bahkan bandara selalu ramai karena musim umrah dan haji. Harusnya pihak bandara tidak lagi membatasi jam kerja mereka.

"Penerbangan tidak dibatasi lagi ditambah umrah dan haji yang tiada henti. Harusnya nasib kami ini juga dikembalikan normal, bukan hanya lima hari kerja saja setiap bulannya," ujarnya.

Baca Juga:Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Kini Minimal Harus Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Keluhan pekerja ini disampaikan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar. Mereka berharap lembaga itu bisa membantu, agar mereka bisa mendapat keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini