Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan

Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Juli 2022 | 09:14 WIB
Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP1]

SuaraSulsel.id - Tujuh pekerja lanside di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mengeluh.

Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

Namun, semenjak pandemi hingga saat ini, mereka hanya diupah Rp500 ribu setiap bulan di bandara yang berstatus internasional.

Salah satu pekerja, Amiruddin mengaku selama ini mereka bertujuh bertugas untuk membersihkan parkiran di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun semenjak pandemi, jam kerja mereka dikurangi.

Baca Juga:Ini 5 Kota dengan Jumlah Freelancers Terbanyak di Indonesia

Mereka hanya bekerja lima hari dalam sebulan. Akibatnya upah yang mereka terima juga tidak sesuai harapan.

"Sejak pandemi Covid-19, gaji sudah berkurang begitu pun jam kerja. Padahal sebelumnya UMP. Sekarang sisa Rp500 ribu," ujar Amiruddin.

Ia mengaku aktivitas di bandara Sultan Hasanuddin saat ini sudah normal. Semua penerbangan rute sudah dibuka.

Bahkan bandara selalu ramai karena musim umrah dan haji. Harusnya pihak bandara tidak lagi membatasi jam kerja mereka.

"Penerbangan tidak dibatasi lagi ditambah umrah dan haji yang tiada henti. Harusnya nasib kami ini juga dikembalikan normal, bukan hanya lima hari kerja saja setiap bulannya," ujarnya.

Baca Juga:Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Kini Minimal Harus Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Keluhan pekerja ini disampaikan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar. Mereka berharap lembaga itu bisa membantu, agar mereka bisa mendapat keadilan.

Sementara, Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengaku tujuh pegawai ini berada di bawah naungan PT Angkasa Pura Supports, anak perusahaan Angkasa Pura 1. Mereka melaporkan soal gaji yang tak sesuai dengan UMP.

"Bahkan upah mereka jauh dari harapan. Kami sudah menerima aduan dan siap mendampingi mereka," kata Sirul.

Untuk tahap awal, kasus ini akan diselesaikan secara bipartit atau musyawarah antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak menemui kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses perdata.

"Kita segera melayangkan surat tertulis bipartit dengan meminta hak-hak pekerja secara sepenuhnya," ungkapnya.

Dikonfirmasi, Relation Manager Bandara Internasional Hasanuddin Iwan Risdianto mengaku pekerja tersebut berstatus non organik. Mereka adalah pegawai yang diperbantukan di angkasa pura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini