Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan

Awalnya menerima gaji Rp3,1 juta atau sesuai upah minimum provinsi

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Juli 2022 | 09:14 WIB
Tujuh Pekerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Hanya Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP1]

Sementara, Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengaku tujuh pegawai ini berada di bawah naungan PT Angkasa Pura Supports, anak perusahaan Angkasa Pura 1. Mereka melaporkan soal gaji yang tak sesuai dengan UMP.

"Bahkan upah mereka jauh dari harapan. Kami sudah menerima aduan dan siap mendampingi mereka," kata Sirul.

Untuk tahap awal, kasus ini akan diselesaikan secara bipartit atau musyawarah antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak menemui kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses perdata.

"Kita segera melayangkan surat tertulis bipartit dengan meminta hak-hak pekerja secara sepenuhnya," ungkapnya.

Baca Juga:Ini 5 Kota dengan Jumlah Freelancers Terbanyak di Indonesia

Dikonfirmasi, Relation Manager Bandara Internasional Hasanuddin Iwan Risdianto mengaku pekerja tersebut berstatus non organik. Mereka adalah pegawai yang diperbantukan di angkasa pura.

"Mereka pekerja yang diperbantukan di Angkasa Pura. Jadi masalahnya dengan perusahaan pihak ketiga," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini