Tempat Hiburan Malam Sampai Panti Pijat di Makassar Wajib Tutup 3 Hari Saat Idul Adha

Selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat,

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Juli 2022 | 17:30 WIB
Tempat Hiburan Malam Sampai Panti Pijat di Makassar Wajib Tutup 3 Hari Saat Idul Adha
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Tempat hiburan di Makassar akan tutup selama tiga hari mulai Sabtu (9/7/2022) hingga Senin (11/7/2022) untuk memperingati Idul Adha 1443 Hijriah. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru.

Penutupan terhadap seluruh usaha hiburan malam iu sesuai Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait peringatan hari besar maupun hari raya keagamaan.

"Idul Adha di Indonesia 10 Juli 2022 dan berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar, maka kita akan tutup selama tiga hari," katanya di Makassar, Jumat (8/7/2022).

Adapun adanya penutupan aktivitasnya itu mengacu aturan pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

Ia berharap semua usaha hiburan yang ada di Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut.

"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar," kata Zulkarnain Ali Naru.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem mengatakan selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini