Pekerja Sambut Baik Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Demi Tumbuh Kembang Anak

Pengusaha mengaku berat

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:02 WIB
Pekerja Sambut Baik Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Demi Tumbuh Kembang Anak
ilustrasi Cuti Melahirkan (Pexels.com)

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini