Fatwa MUI Sulsel: Uang Panai Tidak Boleh Menghalangi Proses Pernikahan

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai

Muhammad Yunus
Minggu, 03 Juli 2022 | 07:40 WIB
Fatwa MUI Sulsel: Uang Panai Tidak Boleh Menghalangi Proses Pernikahan
Ilustrasi: Pengantin perempuan di Kabupaten Jeneponto viral di media sosial. Karena mendapatkan mahar dan uang panaik dengan jumlah besar dari pengantin pria [Foto : Istimewa]

Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.

Uang panai pada suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

Uang panai berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah.

Sementara uang panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Baca Juga:Menggemaskan, Momen Adinda Azani di Pernikahan Viral Hingga Ditonton Puluhan Juta, Publik Ketagihan Lihat Videonya

Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini