Selama berkarier sebagai penyidik KPK, Lili melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 2020 silam sebagai transparansi. Harta kekayaan Lili mencapai Rp1,7 miliar dan dapat diakses melalui laman e-LHKPN KPK.
Dugaan kasus gratifikasi MotoGP yang kini dilayangkan kepada Lili bukan kasus pelanggaran etik yang pertama disandarkan kepadanya.
Ia juga pernah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam.
Lili juga dikabarkan pernah berbohong ke publik. Karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial. Saat konferensi pers 30 April 2021.
Baca Juga:KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara