KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara

Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan

Muhammad Yunus
Jum'at, 01 Juli 2022 | 07:37 WIB
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Kendati demikian, ia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut.

Baca Juga:KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini