Pengadilan Agama Rumbia Kabupaten Bombana Terima 87 Pengajuan Cerai

Kasus perceraian pasangan suami istri di Bombana terus terjadi

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:31 WIB
Pengadilan Agama Rumbia Kabupaten Bombana Terima 87 Pengajuan Cerai
Pengadilan Agama Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Humas Pengadilan Agama Rumbia, Ulfi Azizah menyebutkan, sejak Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama menerima 87 perkara gugatan cerai.

"Per Juni tahun 2022 sudah 87 perkara gugatan cerai dan cerai talak berjumlah 27 perkara," kata Ulfi kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com

Ulfi Azizah juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, terdapat 163 perkara gugatan yang diterima oleh Pengadilan Agama Rumbia dan Talak Cerai sebanyak 46 perkara.

Maraknya kasus perpecahan keluarga dinilai dapat memicu terbentuknya psikologi keluarga yang rawan kekerasan.

Baca Juga:Dewi Perssik Ngaku Masih Dikirimi Uang Angga Wijaya: Tapi Kok Gue Digugat Ya

Olehnya itu, mengantisipasi kegagalan dalam berkeluarga, Kementerian Agama melalui bimbingan masyarakat pra nikah dengan melibatkan Pengadilan Agama mengedukasi tentang pernikahan dini dan permasalahannya.

Kepala DP3A Bombana, Siti Sapiah menegaskan, pernikahan dini harus dicegah karena dasar aturannya jelas. Selain itu juga rentan terjadi KDRT yang akhirnya berujung pada perceraian.

"Menikah di usia yang belum matang sangat rentan KDRT bahkan bisa berujung perceraian. Maka pernikahan dini harus betul-betul diantisipasi," tegasnya.

Kepala Bidang Pelindungan Khusus Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, Tompo menyebutkan, sejak tahun 2016 tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bombana sebanyak 75 kasus.

Sementara untuk kekerasan terhadap anak di bawah umur berupa perilaku pelecehan atau pencabulan yang ditangani oleh kepolisian dan mendapatkan pendampingan, terdapat 42 kasus.

Baca Juga:Digugat Cerai Suami, Dewi Perssik Bocorkan Nafkah Diberi Angga Wijaya Per Bulan

"Sejak 2016 hingga 2022 per Juni terdapat 75 kasus kekerasan perempuan dan 42 kasus di bawah umur (anak). Kasus seperti ini sebenarnya seperti gunung es. Karena aib makanya selalu tertutup akan ditahu dan tercatat kecuali dilaporkan atau diadukan kepada kepolisian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini