Sengketa Lahan di Sulawesi Selatan Dimenangkan, Kejati Sulsel Selamatkan Aset Rp12,1 Triliun

Melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Juni 2022 | 10:23 WIB
Sengketa Lahan di Sulawesi Selatan Dimenangkan, Kejati Sulsel Selamatkan Aset Rp12,1 Triliun
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Antara]

Penanganan perkara nonlitigasi, mewakili PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) milik BUMN berupa lahan seluas 413 meter persegi di Jalan Andi Mappanyukki Makassar kini masih dikuasai pihak ketiga masih dinegosiasikan

Selanjutnya, pengurusan sertifikasi aset PT PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan BPN Kota Makassar dalam perkara ini juga masih dalam proses. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini