Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara)
Polisi Tangkap 7 Pria yang Menyerang Remaja di Bundaran Adi Bahasa Kendari
Korban terluka diparangi
Muhammad Yunus
Selasa, 28 Juni 2022 | 21:36 WIB

BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
10 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
10 April 2025 | 16:04 WIB WIBTerkini