Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 18:51 WIB
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya
Puluhan kosmetik ilegal disita Polda Riau dari penjual online Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

SuaraSulsel.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Makassar (BB POM) Makassar sepanjang Januari - Juni 2022 telah menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik, obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan yang merupakan produk ilegal dan mengandung zat berbahaya.

"Sepanjang Januari hingga Juni 2022, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama KORWAS PPNS Polda Sulsel terdapat 19 kasus dengan total barang bukti 32.797 pieces," kata Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih di Makassar, Senin 27 Juni 2022.

Dia mengatakan, dari total barang bukti tersebut terdapat produk kosmetika sebanyak 3.343 pcs, produk pangan olahan 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan 184 pcs dan obat Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 26.855 pcs.

Terkait temuan tersebut, BPPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan, apalagi mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga:BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia. Dalam hal ini BBPOM Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.

Termasuk mensosialisasikan Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Makassar melalui nomor telepon seluler (Hp/WA) 085211111533 dan pelapor dijamin kerahasiaannya.

Baca Juga:BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa

Selain itu, lanjut Kepala BBPOM Makassar, bisa datang langsung ke Kantor BBPOM Makassar di Jalan Baji Minasa Nomor 2, Makassar untuk mengecek produk tertentu itu sudah terdaftar atau juga bisa melalui BPOM mobile. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini