2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juni 2022 | 09:23 WIB
2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Apresiasi dari Kejati Maluku

Kajari Tanimbar G Sumarsono menambahkan, khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menerima apresiasi dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisor, beliau menyatakan apresiasi dan dukungan kepada kami dalam upaya melakukan pengungkapan kasus-kasus atau perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022," katanya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi, data dan bahan keterangan karena tidak menutup kemungkinan modus operandi yang telah diungkapkan dalam penanganan perkara ini juga terjadi di tempat-tempat lain. (Antara)

Baca Juga:Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini