Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia Tidak Boleh Naik Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia akan menolak dan melakukan daftar hitam

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:36 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia Tidak Boleh Naik Kereta Api
Jalur kereta api Makassar - Parepare direncanakan akan beroperasi pada Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000. (Antara)

Baca Juga:Heboh Aksi Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Solo-Jakarta, Ditegur Tapi Tetap Nekat Beraksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini