KPK Larang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dilarang Ke Luar Negeri

Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022

Muhammad Yunus
Senin, 20 Juni 2022 | 17:51 WIB
KPK Larang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dilarang Ke Luar Negeri
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

Lebih lanjut, Irfan mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-undang, sehingga ia menyatakan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan dan surat yang masuk.

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Antara)

Baca Juga:Ikut Dicekal KPK, Rois Sunandar Adik Bendum PBNU Mardani Maming juga Dilarang Keluar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini