KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Hari Ini, Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba

Muhammad Yunus
Senin, 20 Juni 2022 | 12:42 WIB
KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Hari Ini, Kasus Dugaan Suap Dana PEN
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 10 Juni 2022.

Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, katanya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi Rusman Emba.

Sebelumnya, Rusman Emba tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/6) dengan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima.

Baca Juga:Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Panggil Petinggi PT Summarecon

Adapun mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana, akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2021.

Untuk Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa. Ardian didakwa menerima suap dari Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman PEN.

"Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febby Dwiyandospendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6).

Baca Juga:Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Embe

LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

"Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," tambah jaksa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini